Mengenal AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, yang Kini Jadi Kapolres Sukabumi

    Mengenal AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, yang Kini Jadi Kapolres Sukabumi
    Mengenal AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, yang Kini Jadi Kapolres Sukabumi

    Sukabumi - Selaku Kasubdit Tipidkor Polda Jabar Sebelum bergeser ke Sukabumi, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, rilis kasus tindak pidana kasus korupsi dengan kerugian negara 30 miliar lebih.

    Jabatan Kapolres Sukabumi kini telah resmi dipimpin oleh AKBP Maruly Pardede, menggantikan AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.  

    Sejumlah prestasi telah dicapai oleh Mantan Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat (Jabar), AKBP Maruly Pardede ini. 

    Bahkan, sebelum bergeser atau bertugas ke Polres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi kerugian negara senilai Rp30 miliar lebih. 

    "Kasus ini berawal pada tahun 2021, diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait pemindahtanganan tanah Kas Desa Cibogo Persil 57 seluas kurang lebih 4, 7 Ha, " ujar AKBP Maruly kepada Humas Polres Sukabumi, Kamis (05/01/2023). 

    Lanjutnya, kasus dugaan tindak pidanan pemidahtanganan tersebut tepat di Blok Lapang, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, yang duga dilakukan oleh tersangka MS, Ma atau mantan Kepala Desa Cibogo. 

    "Sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 30.599.320.000, " ucapnya.  

    Dimana pada peralihan tanah Kas Desa, tersangka MS, melibatkan Sekdes dan PJS Kepala Desa Cibogo, AY, kemudian melibatkan juga Mantan Ketua BPD Desa Cibogo yaitu AS.

    "Modusnya dengan menerbitkan Salinan C Desa an. Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martawidjaja, " jelasnya.  

    "Untuk transaksi jual beli atas objek tanah tersebut dan pada saat ini telah terbit 51 Akta Jual Beli serta dari 51 Akta Jual Beli tersebit telah terbit 12 SHM dan 12 Permohonan SHM (telah diblokir oleh Penyidik), " tegasnya. 

    Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. "Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar, " tandasnya.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Ini Sosok Kapolres Baru Kabupaten Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Jum'at Bersih, Sertu Dadan Babinsa Koramil...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Terima Audiensi Menteri Transmigrasi RI
    𝐁𝐡𝐚𝐛𝐢𝐧𝐤𝐚𝐦𝐭𝐢𝐛𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 𝐂𝐢𝐫𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐢 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐏𝐮𝐫𝐰𝐚𝐬𝐞𝐝𝐚𝐫
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    𝐁𝐡𝐚𝐛𝐢𝐧𝐤𝐚𝐦𝐭𝐢𝐛𝐦𝐚𝐬 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 𝐂𝐢𝐫𝐚𝐜𝐚𝐩 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐢 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐏𝐮𝐫𝐰𝐚𝐬𝐞𝐝𝐚𝐫
    Pengamanan dan Himbauan Pilkada 2024 Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar dan Aman
    Kegiatan Sambang Bhabinkamtibmas di Desa Bangbayang Polsek Cicurug Polres Sukabumi Warga Dihimbau Proaktif Jaga Keamanan dan Lingkungan
    PLN Indonesia Power Tanam 400 Pohon di Pantai Talanca, Dukung Lingkungan Hijau
    Bhabinkamtibmas Desa Kertajaya Polsek Simpenan Polres Sukabumi Gelar DDS Cooling System untuk Cegah Potensi Konflik Jelang Pemilu 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Kalapanunggal Ajak Tokoh dan Masyarakat Diskusikan Program AA DEDE dan Kamtibmas
    Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi Laporkan Kegiatan Door To Door System dan Himbauan oleh Bhabinkamtibmas Desa Hegarmanah
    Babinsa Desa Cikarae Thoyyibah Koramil Cikidang Serka Mulyadi Laksanakan Komsos
    Patroli Dialogis oleh Anggota Polsek Curugkembar Polres Sukabumi
    Kapolres Sukabumi Pimpin Apel Pagi dan Doa Bersama

    Tags